cara Pengajuan NUPTK 2016
Cara Verval
PTK/GTK atau Usul NUPTK di Halaman vervalptk.data.kemdikbud.go.id - Telah kita ketahui bersama bahwa
mulai tahun 2016 ini penerbitan NUPTK diambil dari hasil input pada aplikasi
Dapodik. Untuk itu diharapkan agar Operator benar-benar valid dalam melakukan
penginputan data, sehingga data dapat terkirim ke sever dengan sempurna.
Penginputan data tersebut nantinya akan berpengaruh pada Verval PTK/GTK di
Halaman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Selain harus melakukan verval PD, kini operator
sekolah mendapatkan tugas baru, yaitu melakukan verval PTK/GTK. Verval ini
berlaku bagi guru maupun tenaga kependidikan (TU, Penjaga, tenaga Perpus).
Salah satu kegunaan verval PTK ini seperti yang sudah dijelaskan diatas, yaitu
untuk melakukan usul penerbitan NUPTK. Namun, secara umum halaman verval ptk
ini digunakan untuk menmperbaiki data ptk/gtk. Perlu diketahui juga bahwa Data
yang terdapat dalam verval PTK ini berasal dari dapodik.
Agar bisa
login di halaman verval PTK tentunya operator harus sudah terdaftar dalam
halaman SDM PDSP. Syaratnya harus melakukan registrasi dengan melampirkan hasil
scanning SK Operator. Namun bagi yang sudah terdaftar dan bisa login ke halaman
verval PTK, maka tidak perlu melakukan registrasi lagi karena karena sistem
yang digunakan untuk login yakni dengan SSO (Single Sign On).
Salah satu
poin penting dalam surat edaran GTK nomor 14652/B.B2/PR/2015 adalah penjelasan
mengenai syarat-syarat penerbitan/pengusulan NUPTK bagi Guru dan Tenaga
Kependidikan (GKT).
Syarat
Penerbitan NUPTK 2016 Berdasarkan Surat Resmi Ditjen GTK Kemdikbud
1. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
2. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK/VERVAL PTK:
1. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
2. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK/VERVAL PTK:
Syarat Penerbitan NUPTK 2016 bagi PTK Kemenag
1. Diajukkan oleh Belum memiliki Kandidat guru operator Disdik melalui aplikasi verval GTK NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
2. Penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
Dalam
halaman verval PTK ini, bagi PTK/GTK yang belum memiliki NUPTK harap segera
mengecek Sub menu "Calon Penerima NUPTK" pada menu NUPTK, karena pada
menu tersebut usulan NUPTK dapat diproses oleh PDSP. Jika ternyata nama calon
penerima NUPTK belum muncul, berarti memang belum saatnya mendapatkan NUPTK.
Sebelum jauh
membahas bagaimana cara verval PTK/GTK tahun 2016, mari kita simak apa saja
isian yang terdapat pada halaman verval tersebut. Berikut beberapa kolom yang
harus diisi
1.
NUPTK : Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2.
NIK : Nomor Induk Kependudukan
3.
Nama Lengkap PTK
4.
Tanggal Lahir PTK
5.
Tempat Lahir PTK
6.
Nama Ibu Kandung PTK
7.
Jenis Kelamin PTK
8.
Agama PTK
9.
Jenis PTK
10. Status
Validasi Data PTK
Cara Verval PTK/GTK di Halaman
vervalptk.data.kemdikbud.go.id
1. Kunjungi
halaman vervalptk.data.kemdikbud.go.id , login dengan menggunakan email
dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya (sama dengan email dan password
verval pd)
2. Klik menu
Pengelolaan - Perbaikan Data Master dan Photo
3. Maka akan
muncul semua nama PTK/GTK yang diinput dalam dapodik (GTK sekolah induk). Input
atau perbaiki data yang dirasa kurang/tidak valid, seperti nama Nama PTK,
Tanggal Lahir PTK, Tempat Lahir PTK, NIK, Jenis Kelamin, maupun Nama Ibu
Kandung PTK.
Lampiran
dokumen yang diterima oleh sistem antara lain :
b.
Akte Kelahiran
c.
Buku Nikah
d.
KTP
e.
Ijazah
4. Cara Edit
Data GTK adalah sebagai berikut :
Pilih nama
GTK yang akan diverval/diedit dengan cara mengklik gambar pensil di sebelah
kiri, maka nantinya akan muncul kolom edit.
5. Setelah
data sudah benar-benar valid, klik upload dokumen. Untuk upload foto GTK akan
langsung terlihat hasilnya, Namun hasil dari perbaikan data hasilnya akan
terlihat setelah beberapa hari kemudian. Status pengajuan perbaikan data dapat
dilihat pada menu Pengelolaan - Status Perbaikan Data Master.
Sedangkan
bagi yang belum memiliki NUPTK, silahkan cek di menu NUPTK - Calon Penerima
NUPTK, jika ternyata nama Anda belum masuk daftar ajuan, sabar saja berarti
memang belum rejekinya, hehe
Lihat gambar
berikut :
Demikian panduan bagaimana Cara Verval PTK/GTK di Halaman vervalptk.data.kemdikbud.go.id, semoga bermanfaat.