NILAI DAN CARA PENULISAN IJAZAH SERTA KETENTUAN KELULUSAN SD TAHUN 2023



“Pak, bagaimana mekanisme pengolahan nilai ijazah dan ketentuan kelulusan SD tahun 2022/2023?”, tanya banyak rekan guru.

Perka BSKAP Nomor: 008/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023, dapat dibaca pada tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1-ToNSthus3ia7giVRNQoGZcqJWzRHalf/view?usp=sharing

Setelah membaca Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor: 008/H/EP/2023 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023, ketentuannya adalah:


Nilai yang dituliskan pada halaman belakang ijazah, ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma. 


Contoh: 

72,495 >>> 72,50 

85,754 >>> 85,75 


Rata-rata nilai dari kolom di atasnya ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.


Contoh: 

72,495 >>> 72,50 

85,754 >>> 85,75 


Untuk nilai yang dicantumkan pada halaman belakang ijazah SD Kurikulum 2013, diisi dengan tulisan tangan yang berisi nilai yang diperoleh dari Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. 

Permendikbudristek dimaksud dapat dibaca pada tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1-Xdb4u0PyzFitlcIC-JP5GDvqKKyb8-A/view?usp=share_link


Sebagaimana peraturan tersebut, disampaikan bahwa kelulusan dari Satuan Pendidikan ditentukan melalui mekanisme penilaian sumatif (Pasal 9 ayat (1)) yang dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar Peserta Didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran. 


Disebutkan pula bahwa Penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan SD dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan  belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada kelas V dan kelas VI  (Pasal 10 ayat (2) poin a).


Pada pasal 11 disampaikan juga bahwa Satuan Pendidikan menetapkan mekanisme penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen. Sebagaimana ditegaskan pula pada pasal 12nya, pedoman penyusunan prosedur dan bentuk Penilaian hasil belajar Peserta Didik ditetapkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen. 


Lalu, membaca panduan asesmen dan pembelajaran yang diterbitkan oleh BSKAP Kemdikburistek, ditegaskan pula bahwa untuk menentukan apakah peserta didik telah mencapai standar kelulusan, dapat dilakukan penilaian sumatif yang melibatkan berbagai jenis tes seperti tes tulis, tugas yang melibatkan performa, portofolio, atau kombinasi dari beberapa jenis penilaian. Penilaian ini didasarkan pada perbandingan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian kompetensi lulusan. 


Panduan asesmen dan pembelajaran yang diterbitkan oleh dapat dibaca melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1-ZtAlZXmAhlWnNawlLHz7kZxwkNECB_C/view?usp=share_link


Dengan demikian, ketentuannya sangat jelas bahwa mekanisme penilaian dan kelulusan tergantung program dam kebijakan masing-masing satuan pendidikan. Tiap satuan pendidikan memiliki kemerdekaan, tidak bisa dipaksakan antara satuan pendidikan yang satu dan lainnya harus menempuh mekanisme yang sama. Tinggal berdasar pada pedoman penyusunan prosedur dan bentuk penilaian hasil belajar peserta didik ditetapkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen.

Tidak ada komentar untuk "NILAI DAN CARA PENULISAN IJAZAH SERTA KETENTUAN KELULUSAN SD TAHUN 2023"