PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN PERMENDIKBUDRISTEK NO 46 TAHUN 2023

SOAL SERING DITANYA

presensi
siswa

pre
sen

si
sisw

a

BUDI

CHANDRA
INDAH

MARTH
A

WULAN

PENCEGAHAN DAN PENANGANAN
KEKERASAN DI LINGKUNGAN

SATUAN PENDIDIKAN

Mengapa Permendikbudristek ini penting dan darurat? ......................................5
Apa saja yang diatur dalam Permendikbudristek ini? ..............................................6

Apa saja bentuk kekerasan yang diatur melalui
Permendikbudristek ini? ................................................................................................................6
Apa definisi perundungan menurut Permendikbudristek ini? ..........................6
Apa definisi kekerasan seksual menurut Permendikbudristek ini? ................7
Apa definisi diskriminasi dan intoleransi menurut
Permendikbudristek ini? ................................................................................................................7
Apa definisi kekerasan fisik menurut Permendikbudristek ini? ........................7
Apa definisi kekerasan psikis menurut Permendikbudristek ini? .....................8
Apa definisi kebijakan yang mengandung kekerasan menurut
Permendikbudristek ini? ................................................................................................................8
Apa manfaat yang diterima bagi anak jika mendapatkan
pendidikan tanpa kekerasan? .....................................................................................................8
Siapa yang akan bertanggung jawab terhadap kasus
kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan? ...............................................................8
Apakah Permendikbudristek ini akan melindungi kelompok
disabilitas? ................................................................................................................................................9
Apakah Permendikbudristek ini mencakup kekerasan dalam
bentuk daring/online/digital? .....................................................................................................9
Berapa frekuensi minimal untuk keberulangan
pada definisi perundungan? ......................................................................................................9
Dari manakah sumber pendanaan satuan pendidikan untuk dapat
menerapkan pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah? ..............10
Bagaimana pelindungan terhadap orang tua, wali, atau pendamping
peserta didik maupun peserta didik yang melapor? .................................................10
Bagaimana mekanisme pelindungan bagi anggota TPPK (Tim
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) jika menjadi
korban kekerasan? ..............................................................................................................................11

DAFTAR ISI

Siapa saja yang termasuk ke dalam warga satuan pendidikan
di dalam Permendikbudristek ini? ..........................................................................................11
Bagaimana peran orang tua terhadap implementasi
Permendikbudristek ini? ................................................................................................................12
Siapa saja warga satuan pendidikan yang termasuk ke dalam
tenaga kependidikan? ......................................................................................................................12
Siapa saja warga satuan pendidikan yang termasuk ke
dalam pendidik? ...................................................................................................................................12
Apakah Permendikbudristek ini dapat melindungi sekolah-sekolah
yang dikelola oleh kementerian lain seperti Kementerian Agama? ................13
Apakah Permendikbudristek ini mengatur kekerasan di luar
lokasi Satuan Pendidikan? ............................................................................................................13
Bagaimana cara masyarakat sipil bisa ikut mengawal
implementasi pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan
satuan pendidikan? ............................................................................................................................13
Bagaimana masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam upaya
pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan?....................14
Apakah Permendikbudritek ini secara khusus mengatur
sarana dan prasarana bagi kelompok disabilitas?........................................................14
Bentuk kanal pelaporan seperti apa yang bisa dibuat oleh
satuan pendidikan? ............................................................................................................................15
Siapa saja pihak eksternal yang bisa menjadi anggota TPPK? ...........................15
Apakah peserta didik dapat bergabung menjadi anggota TPPK? ...................15
Bagaimana pelibatan organisasi masyarakat dalam pencegahan dan
penanganan kekerasan di satuan pendidikan? .............................................................16
Apakah Permendikbudristek ini juga memberikan jaminan penanganan
kekerasan selain kepada peserta didik, seperti pendidik, tenaga
kependidikan, dan lainnya? ..........................................................................................................16
Apakah ada perlakuan khusus dalam pembentukan TPPK bagi sekolah
jenjang PAUD berlatar informal dengan keterbatasan pendidik maupun
peserta didik? .........................................................................................................................................17

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

presensi
siswa

pre
sen

si
sisw

a

BUDI

CHANDRA
INDAH

MARTH
A

WULAN

PENCEGAHAN DAN PENANGANAN
KEKERASAN DI LINGKUNGAN

SATUAN PENDIDIKAN

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

presensi
siswa

pre
sen

si
sisw

a

BUDI

CHANDRA
INDAH

MARTH
A

WULAN

PENCEGAHAN DAN PENANGANAN
KEKERASAN DI LINGKUNGAN

SATUAN PENDIDIKAN

5

Buku Saku Soal Sering Ditanya Merdeka Belajar ke-25
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Mengapa Permendikbudristek ini penting dan darurat?

Sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan
bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak untuk mendapatkan
perlindungan dari kekerasan dan mendapatkan jaminan akan pendidikan.

Berbagai data dan survei menunjukkan saat ini Indonesia dalam kondisi
darurat kekerasan terhadap anak. Berdasarkan hasil Asesmen Nasional
pada tahun 2022, 34,51% peserta didik atau 1 dari 3 peserta didik berpotensi
mengalami kekerasan seksual, 26,9% peserta didik atau 1 dari 4 peserta
didik berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31% peserta didik atau
1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalami perundungan. Temuan ini
juga dikuatkan dengan hasil dari Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak
dan Remaja (2021) yang menunjukkan sebanyak 34% atau 3 dari 10 anak
laki-laki dan 41,05% atau 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun pernah
mengalami satu jenis kekerasan atau lebih di sepanjang hidupnya. Oleh
karena itu, kasus kekerasan di satuan pendidikan perlu perhatian khusus dari
pemerintah dan warga satuan pendidikan.

Peraturan ini hadir untuk melindungi peserta didik mendapatkan pendidikan
yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Sedangkan bagi pendidik dan
tenaga kependidikan, peraturan ini mendapatkan perlindungan dalam
bekerja.

Selain itu, peraturan ini juga mengoptimalkan mekanisme pencegahan dan
penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dari peraturan
sebelumnya yang sudah diatur melalui Permendikbud No 82 Tahun 2015.

1

6

Buku Saku Soal Sering Ditanya Merdeka Belajar ke-25
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Apa saja yang diatur dalam Permendikbudristek ini?

Permendikbudristek ini mengatur beberapa hal yang merupakan
optimalisasi dari peraturan sebelumnya, antara lain:

1. Pihak-pihak yang menjadi sasaran Permendikbud PPKSP
2. Definisi dan bentuk-bentuk kekerasan
3. Pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) dan
Satuan Tugas
4. Syarat dan tugas tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) dan
Satuan Tugas
5. Mekanisme dan alur penanganan kekerasan
6. Hak saksi, korban, dan pelapor
7. Pendataan penanganan kekerasan yang mendukung perencanaan
berbasis data.

2

Apa saja bentuk kekerasan yang diatur melalui
Permendikbudristek ini?

Kekerasan yang diatur dalam Permendikbudristek ini adalah:
a. Kekerasan fisik;
b. Kekerasan psikis;
c. Perundungan;
d. Kekerasan seksual;
e. Diskriminasi dan intoleransi;
f. Kebijakan yang mengandung Kekerasan; dan
g. bentuk Kekerasan lainnya.

Bentuk kekerasan tersebut dapat dilakukan secara fisik, verbal, nonverbal,
dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi.

3

Apa definisi perundungan menurut Permendikbudristek ini?

Perundungan adalah setiap kekerasan fisik dan/atau kekerasan psikis yang
dilakukan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa.

4

7

Buku Saku Soal Sering Ditanya Merdeka Belajar ke-25
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Apa definisi kekerasan seksual menurut
Permendikbudristek ini?

Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina,
melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi
seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat
atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang
mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan
melaksanakan pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal.

5

Apa definisi diskriminasi dan intoleransi menurut
Permendikbudristek ini?

Diskriminasi dan intoleransi adalah setiap perbuatan kekerasan dalam
bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan
suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi,
kebangsaaan, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental,
sensorik, serta fisik.

6

Apa definisi kekerasan fisik menurut
Permendikbudristek ini?

Kekerasan fisik yaitu kekerasan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban
dengan kontak fisik oleh pelaku kepada korban dengan atau tanpa
menggunakan alat bantu. Kekerasan fisik tersebut dapat berupa:

a. tawuran atau perkelahian massal;
b. penganiayaan;
c. perkelahian;
d. eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan
ekonomi bagi pelaku;
e. pembunuhan; dan/atau
f. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai kekerasan fisik dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.

7

Kekerasan psikis adalah setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan
untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak
nyaman.

8

Buku Saku Soal Sering Ditanya Merdeka Belajar ke-25
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Kebijakan yang mengandung kekerasan adalah kebijakan yang berpotensi
atau menimbulkan terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh pendidik,
tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, kepala satuan pendidikan,
dan/atau kepala dinas pendidikan.

Apa definisi kebijakan yang mengandung kekerasan
menurut Permendikbudristek ini?

Apa manfaat yang diterima bagi anak jika mendapatkan
pendidikan tanpa kekerasan?

Kekerasan bukan cara yang tepat untuk mendidik mental siswa.
Menggunakan unsur kekerasan dalam proses pendidikan, tidak hanya
melatih anak untuk terbiasa dan memaklumkan kekerasan, tapi juga
menumpuk trauma yang akan berdampak secara psikologis dan justru
bisa menghambat kemampuan anak dalam menyerap pendidikan dan
beraktualisasi diri.

8

Siapa yang akan bertanggung jawab terhadap kasus
kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan?

Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan
merupakan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat, termasuk
para pemangku kepentingan.

Jika terjadi kasus kekerasan di sekolah, Tim Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan (TPPK) yang akan bertugas untuk menangani kasus, berpedoman
pada kebijakan kementerian terkait pencegahan dan penanganan kekerasan
di lingkungan satuan pendidikan. Namun, jika tindak kekerasan akan
dilaporkan atau ditangani aparat penegak hukum, TPPK perlu memfasilitasi

9

Apa definisi kekerasan psikis menurut
Permendikbudristek ini?

dengan melakukan koordinasi kepada satuan tugas atau lembaga bantuan
hukum setempat.

Selain itu, jika kasus kekerasan tidak dapat terselesaikan oleh TPPK, maka
TPPK perlu meneruskan kasus tersebut ke Satuan Tugas, untuk kemudian,
Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Dinas PPPA agar dapat menangani
kasus kekerasan secara optimal.

9

Buku Saku Soal Sering Ditanya Merdeka Belajar ke-25
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Apakah Permendikbudristek ini akan melindungi
kelompok disabilitas?

Iya. Permendikbudristek ini ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan,
termasuk peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan
pendidikan lainnya termasuk kelompok disabilitas. Kekerasan terhadap
kelompok disabilitas juga diatur oleh peraturan lain terkait.

10

Apakah Permendikbudristek ini mencakup kekerasan
dalam bentuk daring/online/digital?

Iya, Permendikbudristek ini mencakup bentuk kekerasan fisik, psikis,
perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang
mengandung kekerasan, dan bentuk kekerasan lainnya yang dapat dilakukan
baik secara fisik, verbal, nonverbal, maupun melalui media teknologi dan
informasi (termasuk daring/online).

11

Berapa frekuensi minimal untuk keberulangan
pada definisi perundungan?

Frekuensi minimal keberulangan pada definisi perundungan adalah yang
dilakukan lebih dari satu kali.

12

Dari manakah sumber pendanaan satuan pendidikan untuk
dapat menerapkan pencegahan dan penanganan kekerasan
di sekolah?

Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat,
pemerintah daerah, dan kementerian bertanggung jawab atas pendanaan
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan.
Alokasi anggaran pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan
satuan pendidikan. Sesuai kewenangannya yang bersumber pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.

13

Bagaimana pelindungan terhadap orang tua, wali, atau
pendamping peserta didik maupun peserta didik yang
melapor?

Pelindungan terhadap korban, pelapor, dan saksi dijelaskan pada Bab VI
tentang Hak Korban, Pelapor, Saksi, dan Peserta Didik sebagai Terlapor dalam
Penanganan Kekerasan Pasal 70.
(1) Korban dan pelapor berhak atas:
a. informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan kekerasan;
b. pelindungan dari ancaman atau kekerasan terlapor dan/atau pihak lain;
c. pelindungan atas potensi berulangnya kekerasan;
d. pelindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus;
e. akses layanan pendidikan atau pelindungan dari kehilangan pekerjaan;
dan
f. layanan pendampingan dan/atau pemulihan sesuai kebutuhannya.
(2) Saksi berhak atas:
a. pelindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus;
b. pelindungan dari ancaman atau kekerasan terlapor dan/atau pihak lain;
c. layanan pendampingan dan/atau pemulihan sesuai kebutuhannya; dan
d. akses layanan pendidikan atau pelindungan dari kehilangan pekerjaan.
(3) Peserta didik sebagai terlapor berhak atas:
a. pelindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus;
b. pelindungan dari ancaman atau kekerasan;
c. akses layanan pendidikan; dan

10

Buku Saku Soal Sering Ditanya Merdeka Belajar ke-25
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

14

Siapa saja yang termasuk ke dalam warga satuan pendidikan
di dalam Permendikbudristek ini?

Warga satuan pendidikan adalah peserta didik, pendidik, tenaga
kependidikan lainnya yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan di
lingkungan satuan pendidikan serta masyarakat yang beraktivitas atau yang
bekerja di lingkungan satuan pendidikan.

16

Bagaimana mekanisme pelindungan bagi anggota TPPK
(Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) jika menjadi
korban kekerasan?

Jika anggota TPPK menjadi korban kekerasan di dalam satuan pendidikan
ataupun di luar satuan pendidikan (dalam kegiatan satuan pendidikan), maka
mekanisme penanganannya sama seperti penanganan kekerasan yang
dilakukan oleh TPPK, yaitu:

1. penerimaan laporan kekerasan;
2. pemeriksaan kekerasan;
3. penyusunan kesimpulan dan rekomendasi;
4. tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (termasuk pemberian sanksi
administratif); dan
5. pemulihan.

Sedangkan jika anggota satgas yang menjadi korban kekerasan, maka
mengikuti mekanisme penanganan kekerasan

Namun, jika kekerasan yang dialami oleh korban termasuk dalam kategori
pidana, maka penanganannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

15

d. layanan pendampingan dan/atau pemulihan sesuai kebutuhannya.
(4) Hak bagi korban, pelapor, saksi, dan peserta didik sebagai terlapor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang
merupakan penyandang disabilitas, diberikan dengan memperhatikan
ragam penyandang disabilitas.

11

Buku Saku Soal Sering Ditanya Merdeka Belajar ke-25
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Bagaimana peran orang tua terhadap implementasi
Permendikbudristek ini?

Orang tua dapat berperan aktif terhadap implementasi Permendikbudristek
PPKSP ini salah satunya dengan cara bergabung menjadi anggota TPPK
sebagai perwakilan orang tua di sekolah anak masing-masing. Orang tua
perlu mendorong dan memastikan sekolah anaknya telah membentuk TPPK
di sekolah dan sudah terbentuk satgas di level pemerintah daerah.

Sebagai upaya pencegahan kekerasan di satuan pendidikan, orang tua juga
dapat berpartisipasi dengan turut serta mengkampanyekan dan melakukan
sosialisasi terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan
pendidikan baik melalui media sosial maupun kepada orang tua lain serta
lingkungan sekitar.

Di dalam keluarga, upaya pencegahan kekerasan dapat dilakukan secara
aktif dengan memberikan pengetahuan kepada anak terkait kekerasan,
baik untuk mencegah anak menjadi pelaku, yang harus dilakukan saat anak
menjadi korban, maupun yang harus dilakukan saat melihat temannya
menjadi korban.

17

Siapa saja warga satuan pendidikan yang termasuk
ke dalam tenaga kependidikan?

Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri
dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Definisi
pendidik dan tenaga kependidikan pada Permendikbudristek diambil dari
definisi pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.

18

Siapa saja warga satuan pendidikan yang termasuk
ke dalam pendidik?

Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan. Definisi pendidik dan tenaga kependidikan

12

Buku Saku Soal Sering Ditanya Merdeka Belajar ke-25
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

19

Apakah Permendikbudristek ini dapat melindungi sekolah-
sekolah yang dikelola oleh kementerian lain seperti
Kementerian Agama?

Permendikbudristek ini dapat mendukung peraturan yang sudah dimiliki
oleh kementerian lain dan menjadi rujukan bagi sekolah-sekolah di bawah
naungan kementerian lain dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di
satuan pendidikan.

20

Apakah Permendikbudristek ini mengatur kekerasan di luar
lokasi Satuan Pendidikan?

Permendikbudristek ini mengatur tiga cakupan kekerasan:

1. kekerasan yang terjadi di dalam lingkungan satuan pendidikan,
2. kekerasan yang terjadi di luar lokasi satuan pendidikan atau sekolah yang

masih dalam kegiatan satuan pendidikan/sekolah, misalnya kegiatan
satuan pendidikan seperti magang, karya wisata, dan/jambore, dan

3. kekerasan yang melibatkan lebih dari satu satuan pendidikan.

21

Bagaimana cara masyarakat sipil bisa ikut mengawal
implementasi pencegahan dan penanganan di lingkungan
satuan pendidikan?

Untuk mengawal implementasi pencegahan dan penanganan di lingkungan
satuan pendidikan, masyarakat sipil baik secara perseorangan seperti orang
tua maupun organisasi seperti LSM, dapat mendorong satuan pendidikan
untuk memperbaiki dan meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan
kekerasan di satuan pendidikan, terutama dengan memastikan TPPK dan
Satgas di daerah masing-masing sudah terbentuk.

22

pada Permendikbudristek diambil dari definisi pendidik dan tenaga
kependidikan yang ada pada Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.

13

Buku Saku Soal Sering Ditanya Merdeka Belajar ke-25
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Bagaimana masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam
upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan
pendidikan?

Perwakilan organisasi masyarakat sipil atau bidang profesi yang terkait
dengan anak, dapat terlibat dalam upaya pencegahan dan penanganan
kekerasan seperti:
1. Melakukan pencegahan kekerasan melalui program yang berfokus

pencegahan dan penanganan di lingkungan satuan pendidikan, seperti
kampanye, pelatihan, sosialisasi, pendampingan, dan pemulihan.

2. Melakukan koordinasi dengan TPPK dan Satgas dalam pencegahan dan
penanganan di lingkungan satuan pendidikan.

3. Menjadi anggota satuan tugas.

23

Apakah Permendikbudritek ini secara khusus mengatur
sarana dan prasarana bagi kelompok disabilitas?

Permendikbudristek ini mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk
memperhatikan kebutuhan kelompok disabilitas, baik dalam pencegahan
maupun penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Pencegahan kekerasan melalui penguatan sarana dan prasarana, satuan
pendidikan dan pemerintah daerah perlu memastikan tingkat keamanan
dan kenyamanan bangunan, fasilitas pembelajaran, dan fasilitas umum
lainnya, termasuk penyediaan akomodasi yang layak bagi kelompok
disabilitas.

Apabila hal korban atau saksi merupakan kelompok disabilitas,
pendampingan juga perlu dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan
kelompok disabilitas tersebut.

Selain itu, sarana dan prasarana bagi kelompok disabilitas juga diatur secara
spesifik pada Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi
yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Peraturan
Pemerintah Nomor 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk
Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan dan Permendikbudristek No
22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

24

14

Buku Saku Soal Sering Ditanya Merdeka Belajar ke-25
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Bentuk kanal pelaporan seperti apa yang bisa dibuat
oleh satuan pendidikan?

Sekolah dapat membentuk kanal pelaporan yang disesuaikan dengan kondisi
dan kemampuan masing-masing satuan pendidikan.

Kanal pelaporan dapat dibuat secara konvensional seperti surat tertulis atau
telepon.

Selain itu, kanal pelaporan dapat juga dibuat dengan memanfaatkan
teknologi digital yaitu surat elektronik (email), pesan singkat elektronik, dan
bentuk penyampaian pelaporan lain yang memudahkan pelapor.

25

Siapa saja pihak eksternal yang bisa menjadi anggota TPPK?

Keanggotan TPPK adalah sebagai berikut.
1. Pendidik yang bukan kepala sekolah
2. Komite Sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Komite Sekolah atau perwakilan orang tua/wali menjadi unsur eksternal
satuan pendidikan yang menjadi anggota TPPK. Keterlibatan Komite Sekolah
atau perwakilan orang tua/wali sangat penting sebagai pemantau utama
untuk memastikan pencegahan dan penanganan kekerasan yang dilakukan
di satuan pendidikan.

26

Apakah peserta didik dapat bergabung menjadi
anggota TPPK?

Peserta didik tidak bisa menjadi anggota TPPK mengingat dampak dari
penanganan kekerasan dapat membuat peserta didik menjadi secondary
victim
karena mengalami secondary trauma yang dapat memengaruhi
kesehatan fisik dan psikis peserta didik. Meskipun demikian, pihak sekolah
dan TPPK perlu melibatkan peserta didik dalam upaya pencegahan seperti
mengajak peserta didik untuk mengampanyekan pesan pendidikan tanpa
kekerasan di sekolah atau menunjuk peserta didik menjadi agen perubahan.

Pihak sekolah dan TPPK juga perlu berkonsultasi dengan peserta didik untuk
penanganan kekerasan dalam memastikan upaya yang dilakukan sesuai
dengan kebutuhan peserta didik.

27

15

Buku Saku Soal Sering Ditanya Merdeka Belajar ke-25
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Bagaimana pelibatan organisasi masyarakat dalam
pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan
pendidikan?

Perwakilan organisasi masyarakat sipil atau bidang profesi yang terkait
dengan anak, dapat terlibat dalam upaya pencegahan dan penanganan
kekerasan seperti:

1. Melakukan pencegahan kekerasan melalui program yang berfokus pada
pencegahan dan penanganan di lingkungan satuan pendidikan,
seperti kampanye, pelatihan, sosialisasi, pendampingan, dan pemulihan.
2. Melakukan koordinasi dengan TPPK dan Satgas dalam pada pencegahan
dan penanganan di lingkungan satuan pendidikan.
3. Menjadi anggota satuan tugas.

28

Apakah Permendikbudristek ini juga memberikan jaminan
penanganan kekerasan selain kepada peserta didik, seperti
pendidik, tenaga kependidikan, dan lainnya?

Permendikbudristek PPKSP memberikan jaminan penanganan kekerasan.
Hal yang berkaitan dengan jaminan penanganan kekerasan tercantum pada
Bab 5 tentang Tata Cara Penanganan Kekerasan pada Pasal 44 bahwa dalam
melaksanakan penanganan kekerasan, satuan pendidikan, pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangan, atau kementerian dapat memberikan
pendampingan.
Pendampingan diberikan kepada:
a. Korban, saksi, terlapor berusia anak, atau pelaku berusia anak, yang
berstatus peserta didik; dan
b. Korban atau saksi yang berstatus pendidik atau tenaga kependidikan.

Pemberian pendampingan difasilitasi oleh TPPK melalui koordinasi
dengan satuan tugas dengan menggunakan layanan yang disediakan oleh
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan berupa:
a. konseling;
b. layanan kesehatan;
c. bantuan hukum;

16

Buku Saku Soal Sering Ditanya Merdeka Belajar ke-25
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

29

Apakah ada perlakuan khusus dalam pembentukan TPPK
bagi sekolah jenjang PAUD berlatar informal dengan
keterbatasan pendidik maupun peserta didik?

Satuan pendidikan jenjang satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) memiliki
dua mekanisme pembentukan TPPK:
1. TPPK yang dibentuk pada satu satuan pendidikan anak usia dini (PAUD)
dapat beranggotakan perwakilan pendidik dan komite atau perwakilan
orang tua/wali
2. Bagi satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang memiliki keterbatasan
sumber daya manusia, maka TPPK dapat beranggotakan gabungan para
pendidik yang berasal dari beberapa satuan PAUD

TPPK pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) dan satuan
pendidikan kesetaraan dibentuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Permendikbudristek ini diundangkan.

30

d. advokasi;
e. bimbingan sosial dan rohani; dan/atau
f. layanan pendampingan lain.

17

Buku Saku Soal Sering Ditanya Merdeka Belajar ke-25
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Saluran Informasi dan Pengaduan seputar
Pendidikan dan Kebudayaan:
Telepon: 021 5703303 / 57903020 ext. 2115
SMS: 0811976929
Faksimili: 021 5733125
Email: pengaduan@kemdikbud.go.id
Laman: ult.kemdikbud.go.id

Tidak ada komentar untuk "PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN PERMENDIKBUDRISTEK NO 46 TAHUN 2023"