PERATURAN DIRJEN GTK KEMENTRIAN PENDIDIKAN TENTANG MODEL KOMPETENSI GURU

 

file_1701711708986

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI DIREKTORAT JENDERAL

GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Telepon (021) 57955141, Laman www.gtk.kemdikbud.go.id


SALINAN


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 2626/B/HK.04.01/2023

TENTANG

MODEL KOMPETENSI GURU


DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN,


Menimbang : a. bahwa untuk mendorong percepatan transformasi pendidikan dalam kebijakan merdeka belajar, diperlukan pembaruan model kompetensi guru;

  1. bahwa pengaturan mengenai model kompetensi guru dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/GTK/2020 tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diubah;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Model Kompetensi Guru;


Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676)

    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TENTANG MODEL KOMPETENSI GURU.


Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Model Kompetensi Guru adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari Kompetensi Teknis Guru yang diperlukan dalam melaksanakan tugas profesi.

  2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

  3. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

  4. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

  5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan Guru dan tenaga kependidikan.


    Pasal 2

    Model Kompetensi Guru digunakan sebagai acuan untuk:

    1. pengembangan instrumen pemetaan kompetensi Guru;

    2. pengembangan instrumen seleksi pengadaan Guru;

    3. pengembangan instrumen uji kompetensi perpindahan jabatan ke dalam jabatan fungsional Guru;

    4. pengembangan instrumen uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional Guru;

    5. pengembangan materi dan instrumen pada program pendidikan profesi guru;

    6. pengembangan materi dan instrumen untuk pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi Guru;

    7. pengembangan materi dan instrumen pada program pendidikan guru penggerak; dan/atau

    8. kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi Guru.


Pasal 3

  1. Model Kompetensi Guru disusun sesuai dengan jenjang jabatan fungsional Guru ASN.

  2. Jenjang jabatan fungsional Guru ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. Ahli Pertama;

    2. Ahli Muda;

    3. Ahli Madya; dan

    4. Ahli Utama.


Pasal 4

  1. Model Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusun dengan mengacu pada kamus kompetensi Guru.

  2. Kamus kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kumpulan kompetensi yang meliputi nama kompetensi, definisi kompetensi, deskripsi level, indikator kompetensi, dan level kompetensi.

  3. Kamus kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


    Pasal 5

    Model Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) memuat:

    1. kompetensi;

    2. level kompetensi;

    3. deskripsi; dan

    4. indikator perilaku.


Pasal 6

  1. Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

    1. huruf a meliputi:

      1. kompetensi pedagogik;

      2. kompetensi kepribadian;

      3. kompetensi sosial; dan

      4. kompetensi profesional.

  2. Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.

  3. Kemampuan mengelola pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mencapai tujuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

  4. Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjukan dengan indikator:

    1. lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik;

    2. pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik; dan

    3. asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik.

  5. Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud ayat

    1. huruf b merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.

  6. Kemampuan kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui refleksi dalam menjalankan tanggung jawab sebagai guru sesuai kode etik profesi dan berorientasi pada peserta didik.

  7. Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditunjukkan dengan indikator:

    1. kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru;

    2. pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi; dan

    3. orientasi berpusat pada peserta didik.

  8. Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

  9. Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien sebagaimana dimaksud ayat (8) dilakukan dalam pembelajaran dan pengembangan diri.

  10. Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud ayat (8) ditunjukkan dengan indikator:

    1. kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran;

    2. keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran; dan

    3. Keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan pembelajaran.

  11. Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.

  12. Kemampuan penguasaan materi sebagaimana dimaksud ayat (11) untuk menetapkan tujuan pembelajaran dan pengorganisasian konten pengetahuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

  13. Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditunjukkan dengan indikator:

  1. pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya;

  2. karakteristik dan cara belajar peserta didik; dan

  3. kurikulum dan cara menggunakannya.


Pasal 7

  1. Level kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:

    1. Level 1, penguasaan kompetensi tingkat paham;

    2. Level 2, penguasaan kompetensi tingkat dasar;

    3. Level 3, penguasaan kompetensi tingkat menengah;

    4. Level 4, penguasaan kompetensi tingkat mumpuni; dan

    5. Level 5, penguasaan kompetensi tingkat ahli.

  2. Level kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan lebih lanjut dalam kamus kompetensi guru

sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktorat Jenderal ini.


Pasal 8

Deskripsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan penjelasan tingkat penguasaan kompetensi pada setiap level.


Pasal 9

Indikator perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan perilaku yang memberikan gambaran nyata atas tingkat penguasaan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.


Pasal 10

Model Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 11

Pemetaan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat dilakukan oleh guru secara mandiri.


Pasal 12

Panduan operasional untuk indikator kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), ayat (7), ayat (10), dan ayat

(13) ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.


Pasal 12

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, ketentuan mengenai model kompetensi guru dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor 6565/B/GT/2020 tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 13

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2023

DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN,


TTD.


NUNUK SURYANI NIP.196611081990032001

Plt.Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,


TTD.

Dr. Praptono, M.Ed NIP.196905111994031002

SALINAN LAMPIRAN I

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

NOMOR 2626/B/HK.04.01/2023 TENTANG

MODEL KOMPETENSI GURU KAMUS KOMPETENSI GURU


1. Kompetensi Pedagogik


Definisi Kompetensi:

Kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada peserta pembelajaran.


didik untuk mencapai tujuan

Level Kompetensi


Deskripsi Level


Level 1

Memahami konsep lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik, strategi pembelajaran efektif dan strategi asesmen, umpan balik dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik.


Level 2

Melakukan upaya berupa strategi lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik, strategi pembelajaran efektif dan strategi asesmen, umpan balik dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik.


Level 3

Mengevaluasi penggunaan strategi lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik, strategi pembelajaran efektif dan strategi asesmen, umpan balik dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik serta merancang perbaikannya.


Level 4

Berkolaborasi dengan rekan sejawat dalam menggunakan strategi lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik, strategi pembelajaran efektif dan strategi asesmen, umpan balik dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik.


Level 5

Membimbing rekan sejawat dalam menggunakan strategi lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik, strategi pembelajaran efektif dan strategi asesmen, umpan balik dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik.



Indikator Kompetensi

Level Kompetensi

Level 1

Level 2

Level 3

Level 4

Level 5

1.1. Lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik


Memahami penting dan manfaat

lingkungan pembelajaran


Menerapkan strategi lingkungan

pembelajaran yang aman dan


Mengevaluasi strategi implementasi

lingkungan pembelajaran


Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait

strategi implementasi


Membimbing rekan sejawat dalam

melakukan strategi


yang aman dan

nyaman bagi

yang aman dan

lingkungan

implementasi


nyaman bagi

peserta didik

nyaman bagi

pembelajaran

lingkungan


peserta didik


peserta didik

yang aman dan

pembelajaran




dan merancang

nyaman bagi

yang aman dan




perbaikannya

peserta didik

nyaman bagi peserta didik


1.2. Pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik


Memahami penting dan manfaat pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik


Menerapkan pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik


Mengevaluasi pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik dan merancang perbaikannya


Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait pemilihan strategi implementasi pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik


Membimbing rekan sejawat dalam melakukan strategi implementasi pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik

1.3. Asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik


Memahami penting dan manfaat asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik


Melakukan asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik


Mengevaluasi asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik dan merancang perbaikannya


Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait pelaksanaan asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik


Membimbing rekan sejawat dalam melakukan asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik


2. Kompetensi Kepribadian


Definisi Kompetensi:

Kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kemampuan kepribadian tersebut dilakukan melalui refleksi dalam menjalankan tanggung jawab sebagai guru sesuai kode etik profesi dan berorientasi pada peserta didik.


Level Kompetensi


Deskripsi Level


Level 1

Memahami konsep kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi serta orientasi yang berpusat pada peserta didik.


Level 2

Menggunakan strategi dalam mengelola kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi serta orientasi yang berpusat pada peserta didik.


Level 3

Mengevaluasi penggunaan strategi dalam mengelola kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi serta orientasi yang berpusat pada peserta didik dilengkapi dengan perancangan perbaikannya.


Level 4

Berkolaborasi dengan rekan sejawat dalam menggunakan strategi untuk mengelola kematangan moral, emosi, dan spiritual sehingga dapat berperilaku sesuai dengan kode etik guru, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi serta orientasi yang berpusat pada peserta didik.


Level 5

Membimbing rekan sejawat dalam menggunakan strategi untuk mengelola kematangan moral, emosi dan spiritual sehingga dapat berperilaku sesuai dengan kode etik guru, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi serta orientasi yang berpusat pada peserta didik.



Indikator Kompetensi

Level Kompetensi

Level 1

Level 2

Level 3

Level 4

Level 5


2.1. Kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru

Memahami penting dan manfaat kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru

Menerapkan perilaku yang mencerminkan kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru

Mengevaluasi perilaku yang mencerminkan kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru dan merencanakan perbaikannya

Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait penerapan perilaku yang mencerminkan kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru

Membimbing rekan sejawat dalam penerapan perilaku yang mencerminkan kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru

2.2. Pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi

Memahami penting dan manfaat pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi.

Menerapkan pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi.

Mengevaluasi penerapan pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi serta merancang perbaikannya

Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait penerapan pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi.

Membimbing rekan sejawat dalam membudayakan pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi.

2.3. Orientasi berpusat pada peserta didik

Memahami pentingnya menempatkan peserta didik sebagai pusat dari pembelajaran

Membiasakan pentingnya menempatkan peserta didik sebagai pusat dari pembelajaran

Mengevaluasi kebiasaan dalam menempatkan peserta didik sebagai pusat dari pembelajaran dan merancang perbaikannya

Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait kebiasaan dalam menempatkan peserta didik sebagai pusat dari pembelajaran

Membimbing rekan sejawat dalam meningkatkan kebiasaan untuk menempatkan peserta didik sebagai pusat dari pembelajaran


3. Kompetensi Sosial


Definisi Kompetensi:

Kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dilakukan dalam pembelajaran dan pengembangan diri.


Level Kompetensi


Deskripsi Level

Level 1

Memahami konsep kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran, keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran, serta keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas.

Level 2

Menggunakan strategi kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran, keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran, serta keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas.

Level 3

Mengevaluasi penggunaan strategi kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran, keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran, serta keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas serta merancang perbaikannya.

Level 4

Berkolaborasi dengan rekan sejawat dalam menggunakan strategi kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran, keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran, serta keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas.

Level 5

Membimbing rekan sejawat dalam menggunakan strategi kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran, keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran, serta keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas.




Indikator Kompetensi


Level Kompetensi


Level 1


Level 2


Level 3


Level 4


Level 5

3.1. Kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran

Memahami fungsi kolaborasi

untuk peningkatan

Melakukan kolaborasi untuk

peningkatan kualitas

Mengevaluasi strategi kolaborasi

untuk peningkatan

Berbagi praktik baik dengan rekan

sejawat terkait strategi

Membimbing rekan sejawat dalam

melakukan strategi


kualitas pembelajaran

pembelajaran

kualitas pembelajaran

kolaborasi untuk

kolaborasi untuk




dan

peningkatan

peningkatan




merancang

kualitas

kualitas




perbaikannya

pembelajaran

pembelajaran

3.2. Keterlibatan

Memahami

Melibatkan

Mengevaluasi

Berkolaborasi

Membimbing

orangtua/wali

penting dan

orangtua/wali

pelibatan

dengan rekan

rekan sejawat

dan masyarakat

manfaat

dan

orangtua/wali

sejawat terkait

untuk dapat

dalam

keterlibatan

masyarakat

dan

pelibatan

melibatkan

pembelajaran

orangtua/wali

dalam

masyarakat

orangtua/wali

orangtua/wali

dan masyarakat

pembelajaran

dalam pembelajaran

dan masyarakat

dan masyarakat


dalam


dan

yang efektif

secara efektif


pembelajaran


merancang

dalam

dalam


strategi pelibatan yang

pembelajaran

pembelajaran




lebih efektif



3.3. Keterlibatan

Memahami

Berperan

Mengevaluasi

Berkolaborasi

Membimbing

dalam organisasi

pentingnya

dalam

peran dalam

dengan rekan

rekan sejawat

profesi dan jejaring

keterlibatan

organisasi

organisasi

sejawat terkait

untuk

yang lebih luas

dalam

profesi dan

profesi dan

peran yang

berperan lebih

untuk peningkatan

organisasi

jejaring yang

jejaring yang

optimal dalam

optimal di

pembelajaran

profesi dan

lebih luas

lebih luas

organisasi

organisasi


jejaring yang

untuk

untuk

profesi dan

profesi dan


lebih luas

peningkatan

mengoptimalka

jejaring yang

jejaring yang


untuk

kualitas

n keterlibatan

lebih luas

lebih luas


peningkatan

pembelajaran

dalam

untuk

untuk


kualitas

peserta didik

peningkatan

peningkatan

peningkatan


pembelajaran


kualitas

kualitas

kualitas


peserta didik


pembelajaran peserta didik

pembelajaran peserta didik

pembelajaran peserta didik


4. Kompetensi Profesional


Definisi Kompetensi:

Kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kemampuan penguasaan materi tersebut untuk menetapkan tujuan pembelajaran dan pengorganisasian konten pengetahuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.


Level Kompetensi


Deskripsi Level


Level 1

Memahami pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya, pengetahuan karakteristik peserta didik yang mempengaruhi cara belajarnya, serta pengetahuan komponen kurikulum dan cara menggunakannya untuk merancang desain pembelajaran.


Level 2

Menggunakan pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya, pengetahuan karakteristik peserta didik yang mempengaruhi cara belajarnya, serta pengetahuan komponen kurikulum dan cara menggunakannya untuk merancang desain pembelajaran.


Level 3

Mengevaluasi penggunaan pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya, pengetahuan karakteristik peserta didik yang mempengaruhi cara belajarnya, serta pengetahuan komponen kurikulum dan cara menggunakannya untuk merancang desain pembelajaran serta merancang perbaikannya



Level 4

Berkolaborasi dengan rekan sejawat dalam menggunakan pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya, pengetahuan karakteristik peserta didik yang mempengaruhi cara belajarnya, serta pengetahuan komponen kurikulum dan cara menggunakannya untuk merancang desain pembelajaran.


Level 5

Membimbing rekan sejawat dalam menggunakan pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya, pengetahuan karakteristik peserta didik yang mempengaruhi cara belajarnya, serta pengetahuan komponen kurikulum dan cara menggunakannya untuk merancang desain pembelajaran.



Indikator Kompetensi

Level Kompetensi

Level 1

Level 2

Level 3

Level 4

Level 5

4.1. Pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya


Memahami konten pembelajaran dan cara mengajarkannya


Menggunakan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya


Mengevaluasi konten pembelajaran

dan merancang


Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait

pengetahuan konten


Membimbing rekan sejawat dalam

meningkatkan pengetahuan


cara

pembelajaran

konten


perbaikannya

dan cara

pembelajaran



mengajarkannya

dan cara mengajarkannya

4.2. Karakteristik dan cara belajar peserta didik


Memahami

pengetahuan tentang


Menggunakan

pengetahuan dalam


Mengevaluasi

pengetahuan dalam


Berkolaborasi

dengan rekan sejawat terkait


Membimbing

rekan sejawat dalam


karakteristik

menentukan

menentukan

pengetahuan

meningkatkan


yang akan

karakteristik

karakteristik

dalam

pengetahuan


mempengaruhi

yang akan

yang akan

menentukan

dalam


cara belajar

mempengaruhi

mempengaruhi

karakteristik

menentukan


peserta didik

cara belajar peserta didik

cara belajar peserta didik

yang akan mempengaruhi

karakteristik yang akan




dan

cara belajar

mempengaruhi




merencanakan perbaikannya.

peserta didik

cara belajar peserta didik

4.3. Kurikulum

Memahami

Menggunakan

Mengevaluasi

Berkolaborasi

Membimbing

dan cara

komponen

pengetahuan

pengetahuan

dengan rekan

rekan sejawat

menggunakannya

kurikulum dan

tentang

tentang

sejawat terkait

dalam


cara

komponen

komponen

pengetahuan

meningkatkan


menggunakannya

kurikulum dan

kurikulum dan

tentang

pengetahuan


untuk merancang

cara

cara

komponen

tentang


desain

menggunakann

menggunakann

kurikulum dan

komponen


pembelajaran

ya untuk merancang

ya untuk merancang

cara menggunakannya

kurikulum dan cara



desain

desain

untuk merancang

menggunakannya



pembelajaran

pembelajaran

desain

untuk merancang



dan merencanakan

pembelajaran

desain pembelajaran




perbaikannya




DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN,


TTD.


NUNUK SURYANI NIP.196611081990032001

Plt.Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.

Dr. Praptono, M.Ed NIP.196905111994031002

SALINAN LAMPIRAN II

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

NOMOR 2626/B/HK.04.01/2023 TENTANG

MODEL KOMPETENSI GURU


MODEL KOMPETENSI GURU


Jenjang Jabatan

Guru Ahli Pertama


Kompetensi

Level Kompetensi


Deskripsi


Indikator Perilaku

Pedagogik

2

Melakukan upaya berupa strategi lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik, strategi pembelajaran efektif dan strategi asesmen, umpan balik dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik.

    1. Menerapkan strategi lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik;


    2. Menerapkan pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik; dan


    3. Melakukan asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik.

Kepribadian

2

Menggunakan strategi dalam mengelola kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, serta orientasi yang berpusat pada peserta didik

    1. Menerapkan perilaku yang mencerminkan kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru;


    2. Menerapkan pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi; dan


    3. Membiasakan pentingnya menempatkan peserta didik sebagai pusat dari pembelajaran.

Sosial

2

Menggunakan strategi kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran, keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran, serta keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas.

    1. Melakukan kolaborasi untuk peningkatan kualitas pembelajaran;


    2. Melibatkan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran; dan


    3. Berperan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas pembelajaran peserta didik.

Profesional

2

Menggunakan pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya, pengetahuan karakteristik peserta didik yang mempengaruhi cara belajarnya, serta pengetahuan komponen kurikulum dan cara menggunakannya untuk merancang desain pembelajaran.

    1. Menggunakan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya;


    2. Menggunakan pengetahuan dalam menentukan karakteristik yang akan mempengaruhi cara belajar peserta didik; dan


    3. Menggunakan pengetahuan tentang komponen kurikulum dan cara menggunakannya untuk merancang desain pembelajaran.


Jenjang Jabatan

Guru Ahli Muda


Kompetensi

Level Kompetensi


Deskripsi


Indikator Perilaku

Pedagogik

3

Mengevaluasi penggunaan strategi lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik, strategi pembelajaran efektif dan strategi asesmen, umpan balik dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik, serta merancang perbaikannya.

    1. Mengevaluasi strategi implementasi lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik dan merancang perbaikannya;

    2. Mengevaluasi pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik dan merancang perbaikannya; dan

    3. Mengevaluasi asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik dan merancang perbaikannya.

Kepribadian

3

Mengevaluasi penggunaan strategi dalam mengelola kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, serta orientasi yang berpusat pada peserta didik dilengkapi dengan perancangan perbaikannya.

    1. Mengevaluasi perilaku yang mencerminkan kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru dan merencanakan perbaikannya;

    2. Mengevaluasi penerapan pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi serta merancang perbaikannya; dan

    3. Mengevaluasi kebiasaan dalam menempatkan peserta didik sebagai pusat dari pembelajaran dan merancang perbaikannya.

Sosial

3

Mengevaluasi penggunaan strategi kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran, keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran serta keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas, serta merancang perbaikannya.

    1. Mengevaluasi strategi kolaborasi untuk peningkatan kualitas pembelajaran dan merancang perbaikannya;

    2. Mengevaluasi pelibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran dan merancang strategi pelibatan yang lebih efektif; dan

    3. Mengevaluasi peran dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk mengoptimalkan keterlibatan dalam peningkatan kualitas pembelajaran peserta didik.

Profesional

3

Mengevaluasi penggunaan pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya, pengetahuan karakteristik peserta didik yang mempengaruhi cara belajarnya, serta pengetahuan komponen kurikulum dan cara menggunakannya untuk merancang desain pembelajaran, serta merancang perbaikannya.

    1. Mengevaluasi konten pembelajaran dan merancang cara perbaikannya;

    2. Mengevaluasi pengetahuan dalam menentukan karakteristik yang akan mempengaruhi cara belajar peserta didik dan merencanakan perbaikannya.; dan

    3. Mengevaluasi pengetahuan tentang komponen kurikulum dan cara menggunakannya untuk merancang desain pembelajaran dan merencanakan perbaikannya.



Jenjang Jabatan

Guru Ahli Madya


Kompetensi

Level Kompetensi


Deskripsi


Indikator Perilaku

Pedagogik

4

Berkolaborasi dengan rekan sejawat dalam

4.1 Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait strategi implementasi




menggunakan strategi lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik, strategi pembelajaran efektif dan strategi asesmen, umpan balik dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik.

lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik;

    1. Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait pemilihan strategi implementasi pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik; dan

    2. Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait pelaksanaan asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik.

Kepribadian

4

Berkolaborasi dengan rekan sejawat dalam menggunakan strategi untuk mengelola kematangan moral, emosi dan spiritual sehingga dapat berperilaku sesuai dengan kode etik guru, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, serta orientasi yang berpusat pada peserta didik

    1. Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait penerapan perilaku yang mencerminkan kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru

    2. Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait penerapan pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi; dan

    3. Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait kebiasaan dalam menempatkan peserta didik sebagai pusat dari pembelajaran.

Sosial

4

Berkolaborasi dengan rekan sejawat dalam menggunakan strategi kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran, keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran, serta keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas.

    1. Berbagi praktik baik dengan rekan sejawat terkait strategi kolaborasi untuk peningkatan kualitas pembelajaran;

    2. Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait pelibatan orangtua/wali dan masyarakat yang efektif dalam pembelajaran; dan

    3. Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait peran yang optimal dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas pembelajaran peserta didik.

Profesional

4

Berkolaborasi dengan rekan sejawat dalam menggunakan pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya, pengetahuan karakteristik peserta didik yang mempengaruhi cara belajarnya, serta pengetahuan komponen kurikulum dan cara menggunakannya untuk merancang desain pembelajaran.

    1. Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya;

    2. Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait pengetahuan dalam menentukan karakteristik yang akan mempengaruhi cara belajar peserta didik; dan

    3. Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait pengetahuan tentang komponen kurikulum dan cara menggunakannya untuk merancang desain pembelajaran.



Jenjang

Jabatan

Guru

Ahli

Utama


Kompetensi

Level Kompetensi


Deskripsi


Indikator


Perilaku

Pedagogik

5

Membimbing rekan sejawat dalam menggunakan strategi lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik, strategi pembelajaran efektif dan strategi asesmen, umpan

    1. Membimbing rekan sejawat dalam melakukan strategi implementasi lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik;

    2. Membimbing rekan sejawat dalam melakukan strategi implementasi pembelajaran efektif yang berpusat




balik dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik.

pada peserta didik; dan

5.3 Membimbing rekan sejawat dalam melakukan asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik.

Kepribadian

4

Berkolaborasi dengan rekan sejawat dalam menggunakan strategi untuk mengelola kematangan moral, emosi dan spiritual sehingga dapat berperilaku sesuai dengan kode etik guru, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, serta orientasi yang berpusat pada peserta didik

    1. Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait penerapan perilaku yang mencerminkan kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru

    2. Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait penerapan pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi; dan

    3. Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait kebiasaan dalam menempatkan peserta didik sebagai pusat dari pembelajaran.

Sosial

4

Berkolaborasi dengan rekan sejawat dalam menggunakan strategi kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran, keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran, serta keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas.

    1. Berbagi praktik baik dengan rekan sejawat terkait strategi kolaborasi untuk peningkatan kualitas pembelajaran;

    2. Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait pelibatan orangtua/wali dan masyarakat yang efektif dalam pembelajaran; dan

    3. Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait peran yang optimal dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas pembelajaran peserta didik.

Profesional

4

Berkolaborasi dengan rekan sejawat dalam menggunakan pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya, pengetahuan karakteristik peserta didik yang mempengaruhi cara belajarnya, serta pengetahuan komponen kurikulum dan cara menggunakannya untuk merancang desain pembelajaran.

    1. Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya;

    2. Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait pengetahuan dalam menentukan karakteristik yang akan mempengaruhi cara belajar peserta didik; dan

    3. Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait pengetahuan tentang komponen kurikulum dan cara menggunakannya untuk merancang desain pembelajaran.


DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN,


TTD.


NUNUK SURYANI NIP.196611081990032001


Plt.Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,


TTD.


Dr. Praptono, M.Ed NIP.196905111994031002

Tidak ada komentar untuk "PERATURAN DIRJEN GTK KEMENTRIAN PENDIDIKAN TENTANG MODEL KOMPETENSI GURU"